::..selamat datang di blog kecil ini, semoga setiap tulisan yang tersedia disini, bisa memberikan manfaat yang positif untuk kalian.. terimakasih atas kunjungannya..::


9.29.2011

Seni Dalam Islam


Muqadimah

Masyarakat kaum Muslimīn dewasa ini umumnya menghadapi kesenian sebagai suatu masalah hingga timbul berbagai pertanyaan, bagaimana hukum tentang bidang yang satu ini, boleh, makrūh atau harām? Di samping itu dalam praktek kehidupan sehari-hari, sadar atau tidak, mereka juga telah terlibat dengan masalah seni. Bahkan sekarang ini bidang tersebut telah menjadi bagian dari gaya hidup mereka dan bukan hanya bagi yang berdomisilli (bertempat kediaman tetap; bertempat kediaman resmi) di kota. Umat kita yang berada di desa dan di kampung pun telah terasuki.(penetrate, possess).

Media elektronika seperti radio, radiokaset, televisi, dan video telah menyerbu pedesaan. Media ini telah lama mempengaruhi kehidupan anak-anak mudanya. Kehidupan di kota bahkan lebih buruk lagi. Tempat-tempat hiburan (ma‘shiat) seperti "night club", bioskop dan panggung pertunjukkan jumlahnya sangat banyak dan telah mewarnai kehidupan pemuda-pemudanya.
Sering kita melihat anak-anak muda berkumpul di rumah teman-temannya. Mereka mencari kesenangan dengan bernyanyi, menari bersama sambil berjoget tanpa mempedulikan lagi hukum halāl-harām. Banyak di antara mereka yang berpikir bahwa hidup itu hanya untuk bersenang-senang, jatuh cinta, pacaran, dan lain-lain.

Semua keadaan yang kami tuturkan di atas terjadi dan berawal dari kejatuhan seni budaya dan peradaban Islam. Kita dapat menyaksikan sendiri, seni dan budaya kita telah digantikan dan tergeser (shifted, moved, removed) oleh seni budaya dan peradaban produk Barat yang nota-benenya (perhatiannya) menekankan kehidupan yang bebas tanpa ikatan agama apapun.

Cabang seni yang paling dipermasalahkan adalah nyanyian, musik dan tarian. Ketiga bidang itu telah menjadi bagian yang penting dalam kehidupan modern sekarang ini karena semua cabang seni ini dirasakan langsung telah merusak akhlaq dan nilai-nilai keislāman.

Adanya dampak negatif dari bidang kesenian menyebabkan banyak orang bertanya-tanya, khususnya dari kalangan pemuda yang masih memiliki ghirah (cemburu terhadap musuh agama) Islam. Mereka bertanya: bagaimana pandangan Islam terhadap seni budaya? Bolehkah kita bermain gitar, piano, organ, drum band, seruling, bermain musik blues, klasik, keroncong (popular Indineisan music originating from Portuguese songs), musik lembut, musik rock, dan lain-lain? Bagaimana pula dengan lirik lagu bernada asmara, porno, perjuangan, qashīdah, kritik sosial, dan sejenisnya? Di samping itu, bagaimana pandangan hukum Islam dalam seni tari. Apakah tarian Barat seperti Twist, Togo, Soul, Disko dan sebagainya? Kalau tidak boleh dengan tarian Barat, bagaimana dengan tari tradisional? Juga, bolehkan wanita atau lelaki menari di kalangan mereka masing-masing?

Dalam buku ini akan dipaparkan pembahasan semua permasalahan para fuqahā’, khususnya dari kalangan empat madzhab. Harapan penulis semoga karya ini dapat menutupi kekurangan buku-buku bacaan tentang hukum di bidang seni. Dengan segala kerendahan hati, penulis senantiasa menghargai setiap kritik dan saran dari semua pihak demi menyempurnakan risālah kecil ini.


BAB I

PENGARUH POLITIK DAN PERADABAN TERHADAP SENI UMAT ISLAM

Sejak kejatuhan politik dan peradaban Islam yang terjadi pada abad XIX Masehi, politik Barat telah mempengaruhi dan menguasai umat Islam. Banyak negeri-negeri Islam yang tadinya dijajah menjadi bekas jajahan kekuasaan Barat. Melalui pola dominasi Barat di kalangan umat Islam tersebut maka tidak mengherankan bila pengaruh sosio budaya Barat mulai menyusup ke tengah-tengah kaum Muslimīn, terutama pada masyarakat Islam yang dijajah secara langsung oleh negara-negara adikuasa.

Sebagaimana kita ketahui, ciri khas peradaban Barat adalah sekulerrisme. Mereka memisahkan kebudayaan dan adat istiadat bangsa dengan agama. Walaupun sekulerisme ini sangat bertentangan dengan ‘aqīdah, kebudayaan dan peradaban Islam namun nyatanya sistem ini telah tumbuh dan berkembang di kalangan kaum Muslimīn. Pertumbuhan ini terjadi melalui akulturasi kebudayaan Barat dengan kebudayaan Islam. Negara-negara penjajah memang telah berhasil diusir oleh kaum Muslimīn dengan gemilang namun kebudayaan dan peradabannya mereka tinggalkan. Proses sekulerisme pun masih berlanjut di kalangan umat Islam sampai sepuluh tahun terakhir dari abad ke XX ini disebabkan oleh adalahnya media massa dan lembaga-lembaga pendidikan yang berasaskan sekulerisme.

1. AKULTURASI KEBUDAYAAN BARAT - ISLAM.

Jatuhnya peradaban dan kebudayaan Islam setelah diakulturasikan antara kebudayaan Barat dengan kebudayaan umat Islam membuahkan sekulerisme dunia Islam. Karenanya tidak mengherankan bila sekarang ini kita dapat menemukan dengan amat mudah akibat-akibat yang ditimbulkannya, antara lain sebagai berikut:

  • Kebudayaan yang diterapkan di dunia Islam sekarang ini telah tercemar dalam kondisi cukup parah oleh kebudayaan Barat, dan lebih parahnya lagi kebudayaan itu dijadikan sebagai konsepsi kebudayaan umat Islam.
  • Masyarakat kaum Muslimīn telah menjauhi konsepsi masyarakat Islam yang dulu berdasarkan ‘aqīdah, ide-ide, jiwa dan peraturan Islam. Sekarang ini mereka lebih mirip dengan masyarakat Eropa, Amerika, Rusia dan Cina daripada masyarakat Islam.
  • Prinsip-prinsip sosio budaya yang dipratekkan oleh umat Islam telah jauh dari prinsip-prinsip sosio budaya Islam, baik dari segi hubungan antara qaum pria maupun wanitanya. Demikian pula halnya dengan segi-segi hiburan, kesenian, peragaan, busana ataupun bentuk-bentuk bangunan (arsitektur).
  • Dengan semakin giatnya akulturasi dalam bidang kesenian, seni umat Islam telah diwarnai oleh kesenian Barat yang sekularistik. Dengan demikian semakin banyaklah karya seni kaum Muslimīn sā‘at ini yang berlawanan dengan konsepsi seni Islam.

2.  PENGERTIAN MASYARAKAT DUNIA TERHADAP SENI.

Dalam perjalanan sejarah, boleh dikatakan pada setiap masa orang selalu bertanya tentang apa dan bagaimana bentuk seni itu. Para filsuf sejak masa peradaban Yunani sampai sekarang telah memberikan beragam definisi. Dalam kesempatan ini kami paparkan salah satu definisi yang dapat dianggap global dan menyeluruh.

Dari ENSIKLOPEDI INDONESIA (lihat "Ensiklopedi Indonesia" PT. Ikhtiar Baru - Van Hoeve, Jakarta. Jilid V halaman 3080 dan 3081). dipetik bahwa definisi seni yaitu penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), penglihatan (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama).

Dalam pembahasan "Seri Buku Seni I" ini kami hanya akan memaparkan secara terbatas beberapa jenis seni estetika (Seni estetika adalah seni halus (fine art) yang meliputi seni lukis, pahat, bina tari, musik, pentas, film, dan kesusasteraan. Pengertian halus di sini karena ia mewujūdkan melalui perasaan) yaitu seni musik, seni suara, dan seni tari (Seri buku berikutnya Insyā’ Allāh akan dibahas masalah seni panggung yang berupa sandiwara, tonil, opera, pantom, teather, selain juga akan dibahas pada seri-seri berikutnya berupa seni pahat, seni halus, dan seterusnya).

1.  SENI MUSIK.

Seni musik (instrumental art) adalah bidang seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat musik tersebut. Bidang ini membahas cara menggunakan instrumen musik. Masing-masing alat musik memiliki nada tertentu. Di samping itu seni musik, misalnya musik vokal dan musik instrumentalia.
Seni musik dapat disatukan dengan seni instrumental atau seni vokal. Seni instrumentalia adalah seni suara yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik, sedangkan seni vokal adalah melagukan syair yang hanya dinyanyikan dengan perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan intrusmen musik.

2.  SENI PENDENGARAN.

Seni pendengaran (auditory art) adalah bidang seni yang menggunakan suara (vokal maupun instrumental) sebagai medium pengutaraan, baik dengan alat-alat tunggal (biola, piano dll) maupun dengan alat majemuk seperti orkes simponi, band, juga lirik puisi berirama atau prosa yang tidak berirama, serta perpaduan nada dan kata seperti lagu asmara, qashīdah dan tembang (jawa). Seni inilah yang menjadi topik bahasan.

3.  SENI TARI.

Seni tari adalah seni menggerakkan tubuh secara berirama dengan iringan musik. Gerakannya dapat sekadar dinikmati sendiri, merupakan ekspresi suatu gagasan atau emosi, dan cerita (kisah). Seni tari juga digunakan untuk mencapai ekskatase (semacam mabuk atau tak sadar diri) bagi yang melakukannya.

Dari zaman dahulu, seni tari telah memainkan peranan penting dalam upacara kerajaan, di kalangan masyarakat maupun individu. Seni tari merupakan akar tari Barat yang populer pada masa kini. Bangsa-bangsa primitif bahkan percaya pada daya magis tari, seperti tampak pada tari KESUBURAN dan HUJAN, tari EKSORSISME (JAWA: RUWATAN), tari Perburuan dan Perang. Begitu pula halnya tarian tradisional Asia Timur yang hampir seluruhnya bersumber dari keagamaan walaupun ada juga yang bersifat sosial. Selain itu ada pula tarian komunal (folk dance) yang umumnya berbentuk tarian ra‘yat (atau kreasi baru). Biasanya tarian seperti ini dijadikan sebagai perlambang kekuatan kerjasama secara kelompok dan sebagai perwujūdan saling hormat-menghormati. Semua itu didasari oleh tradisi-tradisi masyarakat.

Seni tari modern lebih mengutamakan keindahan dan irama gerak dengan fokus hiburan. Seni sekarang berbeda halnya dengan tarian abad-abad sebelumnya, seperti balet, tapdans, ketoprak atau sendra tari. Gaya tarian abad XX kini berkembang dengan irama-irama musik POP SINGKOPIK, misalnya dansa CHA-CHA-CHA, TOGO, SOUL, TWIST dan yang akhir-akhir ini menggejala adalah BREAKDANCE, dan DISKO. Kedua tarian ini mempunyai gerakan yang "menggila" dan banyak digandrungi kawula muda.

BAB II

PRAKTEK SENI SUARA DAN SENI TARI DALAM SEJARAH ISLAM

Pada umumnya orang ‘Arab berbakat musik sehingga seni suara telah menjadi suatu keharusan bagi mereka semenjak zamān jāhilliyah. Di Hijāz kita dapati orang menggunakan musik mensural yang mereka namakan dengan IQA (irama yang berasal dari semacam gendang, berbentuk rithm). Mereka menggunakan berbagai intrusmen (alat musik), antara lain seruling, rebana, gambus, tambur, dan lain-lain.

Setelah bangsa ‘Arab masuk Islam, bakat musiknya berkembang dengan mendapat jiwa dan semangat baru. Pada masa Rasūlullāh, ketika Hijāz menjadi pusat politik, perkembangan musik tidak menjadi berkurang.
Dalam buku-buku Hadīts terdapat nash-nash yang membolehkan seseorang menyanyi, menari, dan memainkan alat-alat musik. Tetapi kebolehan itu disebutkan pada nash-nash tersebut hanya ada pada acara pesta-pesta perkawinan, khitanan, dan ketika menyambut tamu yang baru datang atau memuji-muji orang yang mati syahīd dalam peperangan, atau pula menyambut kedatangan hari raya dan yang sejenisnya.
Dalam tulisan ini kami kutipkan beberapa riwāyat saja, antara lain riwāyat Bukhārī dan Muslim dari ‘Ā’isyah r.a. ia berkata (Lihat SHAHĪH BUKHĀRĪ, Hadīts No. 949, 925. Lihat juga SHAHĪH MUSLIM, Hadīts No. 829 dengan tambahan lafazh:((وَ لَيْسَتَا مُغَنِّيَتَيْنِ"Kedua-duanya (perempuan itu) bukanlah penyannyi"):
"Pada suatu hari Rasūlullāh masuk ke tempatku. Di sampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian (tentang hari) Bu‘ats (Bu‘ats adalah nama salah satu benteng untuk Al-AWS yang jaraknya kira-kira dua hari perjalanan dari Madīnah. Di sana pernah terjadi perang dahsyat antara kabilah Aus dan Khazraj tepat 3 tahun sebelum hijrah).(di dalam riwāyat Muslim ditambah dengan menggunakan rebana). (Kulihat) Rasūlullāh s.a.w. berbaring tetapi dengan memalingkan mukanya. Pada sā‘at itulah Abū Bakar masuk dan ia marah kepada saya. Katanya: "Di tempat Nabi ada seruling setan?"  Mendengar seruan itu, Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abū Bakar seraya bersabda: "Biarkanlah keduanya, hai Abū Bakar!". Tatkala Abū Bakar tidak memperhatikan lagi maka saya suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hari raya di mana orang-orang Sudan sedang (menari dengan) memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya (di dalam masjid)....."
Dalam riwāyat lain Imām Bukhārī menambahkan lafazh (Lihat SHAHĪH BUKHĀRĪ, Hadīts No. 509, 511):
(يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَ هذَا عِيْدُنَا)
"Wahai Abū Bakar, sesungguhnya tiap bangsa punya hari raya. Sekarang ini adalah hari raya kita (umat Islam)."

Hadīts Imām Ahmad dan Bukhārī dari ‘Ā’isyah r.a. (Lihat SHAHĪH BUKHĀRĪ Hadīts No. 5162, TARTĪB MUSNAD IMĀM AHMAD, Jilid XVI, hlm. 213. Lihat juga: Asy-Syaukānī, NAIL-UL-AUTHĀR Jilid VI, hlm. 187):

(أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ النَّبِيُّ (ص): يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ مِنْ لَهْوٍ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ)

"Bahwa dia pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshār. Maka Nabi s.a.w. bersabda: "Hai ‘Ā’'isyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshār senang dengan hiburan (nyanyian)."

Juga ada lafaz Hadīts riwāyat Imām Ahamd berbunyi (Lihat Asy-Syaukānī, ibidem jilid VI, hlm. 187):

(لَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنِّيْهِمْ وَ يَقُوْلُ: أَتَيْنَاكُمْ فَحَيُّوْنَا نُحَيِّيْكُمْ فَإِنَّ الأَنْصَارَ قَوْمٌ فِيْهِمْ هَزْلٌ)

"Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh (oran-orang) wanita untuk bernayanyi sambil berkata dengan senada: "Kami datang kepadamu. Hormatilah kami dan kami pun menghormati kamu. Sebab kaum Anshār senang menyanyikan (lagu) tentang wanita."

‘Abd-ul-Hayy Al-Kaththānī (Lihat ‘Abd-ul-Hayy Al-Kaththāīi, AT-TARĀTIB-UL-IDĀRIYYAH, Jilid II, hlm. 121-126). mencatat nama-nama penyanyi wanita di masa Rasūlullāh. Mereka ini suka menyanyi di ruang tertutup (rumah) kalangan wanita saja pada pesta perkawinan dan sebagainya. Di antaranya bernama Hammah (Lihat juga Ibnu Al-Asqalany, AN-NISĀ’, AL-'ASHĀBAH FĪ TAMYĪZ ASH-SHAHĀBAH, Jilid IV, hlm. 274 dan 275) dan Arnab (Lihat Ibnu Hajar Al-Asqalany, ibidem, hlm. 226).

Kaum lelaki masa Rasulullah dan sesudahnya suka memanggil penyanyi budak (jawārī) ke rumah mereka jika ada pesta pernikahan. Buktinya Amir bin Sa‘ad (seorang dari Tābi‘īn) pernah meriwayatkan tentang apa yang terjadi dalam suatu pesta pernikahan. Ia berkata (Lihat SUNAN AN-NASĀ’I, Jilid VI, hlm. 135):

(دَخَلْتُ عَلى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ وَ أَبِيْ مَسْعُوْدٍ الأَنْصَارِيِّ فِيْ عُرْسٍ وَ إِذَا جَوَارِيْ يُغَنِّيْنَ فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُوْلِ اللهِ (ص) وَ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ يُفْعَلُ هذَا عِنْدَكُمْ فَقَالَ: اِجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا وَ إِنْ شِئْتَ اذْهَبْ قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ)

"Saya masuk ke rumah Qurazhah bin Ka‘ab dan Abū Mas‘ūd Al-Anshārī. Ketika itu sedang berlangsung pesta perkawinan. Tiba-tiba beberapa perempuan budak (jawārī) mulai menyanyi-nyanyi. Maka saya bertanya: :Kalian berdua adalah sahabat Rasūlullāh s.a.w. dan pejuang di perang Badar. Kenapa hal yang begini kalian lakukan pula? Quraizhah menjawāb: "Duduklah, kalau engkau mau. Mari kita dengar bersama. Kalau tidak, silakan pergi. Sesungguhnya telah diperbolehkan bagi kita untuk mengadakan hiburan (nyanyian) apabila ada pesta perkawinan." (H.R. An-Nasai, lihat Bab Hiburan dan Nyanyian Pada Pesta Pernikahan).

Imām An-Nasā’i meriwayatkan dalam bāb Mengumumkan Pernikahan Dengan Suara (Nyanyian) dan Rebana yang diriwayatkannya dari M. bin Hathib bahwa Nabi s.a.w. bersabda (Lihat SUNAN AN-NASĀ’I, Jilid VI, hlm. 127):
(فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَ الْحَرَامِ: الدُّفُّ وَ الصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ)

"Tanda pemisah (pembeda) antara yang halāl dengan yang harām (dalam suatu pernikahan) adalah (mengumumkanmua dengan) memainkan rebana dan menyanyi."

1.   KEHIDUPAN MASYARAKAT ISLAM PADA MASA RASŪLULLĀH S.A.W.

Walaupun demikian perlu juga diperhatikan, kehidupan masyarakat Islam di masa Rasūlullāh s.a.w. ditandai oleh dua karakteristik, yaitu (1). sederhana; (2). banyak berbuat untuk jihād fī sabīlillāh.
Membela Islam dan meluaskannya menghendaki seluruh pemikiran dan usaha sehingga tidak ada sisa waktu lagi untuk bersenang-senang menciptakan bentuk-bentuk keindahan (seni musik, lagu) apalagi menikmatinya. Orang-orang Islam dengan lagu dan musik. Ini membuktikan bahwa masyarakat Islam di masa Rasūlullāh bukan tanah yang subur untuk kesenian. Tetapi ketika wilayah Islam meluas, kaum Muslimīn berbaur dengan berbagai bangsa yang masing-masing mempunyai kebudayaan dan kesenian sehingga terbukalah mata mereka kepada kesenian suara baru dengan mengambil musik-musik Persia dan Romawi.

2.   PENGARANG TEORI MUSIK DARI KALANGAN KAUM MUSLIMĪN.

Pada waktu itu muncullah seorang ahli musik bernama Ibnu Misjah (wafat tahun 705 M.). Setelah itu kaum Muslimin banyak yang mempelajari buku-buku musik yang diterjemahkan dari bahasa Yunani dan Hindia. Mereka mengarang kitab-kitab musik baru dengan mengadakan penambahan, penyempurnaan, dan pembaharuan, baik dari segi alat-alat instrumen maupun dengan sistem dan teknisnya.Di antara pengarang teori musik Islam yang terkenal ialah:

  • Yunus bin Sulaimān Al-Khatīb (wafat tahun 785 M.). Beliau adalah pengarang musik pertama dalam Islam. Kitāb-kitāb karangannya dalam musik sangat bernilai tinggi sehingga penggarang-penggarang teori musik Eropa banyak yang merujuk ke ahli musik ini.
  • Khalīl bin Ahmad (wafat tahun 791 M.). Beliau telah mengarang buku teori musik mengenai not dan irama.
  • Ishāk bin Ibrāhīm Al-Mausully (wafat tahun 850 M.) telah berhasil memperbaiki musik ‘Arab jāhilliyah dengan sistem baru. Buku musiknya yang terkenal adalah KITĀB-UL-ALHAN WAL-ANGHĀM (Buku Not dan Irama). Beliau sangat terkenal dalam musik sehingga mendapat julukan IMĀM-UL-MUGHANNIYĪN (Raja Penyanyi).


3.   PENDIDIKAN MUSIK DI NEGERI-NEGERI ISLAM.

Selain dari penyusunan kitāb musik yang dicurahkan pada akhir masa Daulah Umayyah. Pada masa itu para khalīfah dan para pejabat lainnya memberikan perhatian yang sangat besar dalam pengembangan pendidikan musik. (Lihat Prof. A.Hasmy, Sejarah kebudayaan Islam, hlm. 320-321).

Banyak sekolah musik didirikan oleh negara Islam di berbagai kota dan daerah, baik sekolah tingkat menengah maupun sekolah tingkat tinggi. Sekolah musik yang paling sempurna dan teratur adalah yang didirikan oleh Sa‘id ‘Abd-ul-Mu’mīn (wafat tahun 1294 M.).

Salah satu sebab mengapa dalam Daulah ‘Abbāsiyyah didirikan banyak sekolah musik adalah karena keahlian menyanyi dan bermusik menjadi salah satu syarat bagi pelayan (budak), pengasuh, dayang-dayang di istana dan di rumah pejabat negara atau pun di rumah para hartawan untuk mendapatkan pekerjaan. Karena itu telah menjadi suatu keharusan bagi para pemuda dan pemudi untuk mempelajari musik. (Lihat Prof. A. Hasjmy , ibidem, hlm. 322).

Di antara pelayan (jawārī) atau biduan dan biduanita yang menjadi penyannyi di istana negara tercatat nama-namanya sebagai berikut (Lihat Prof. A. Hasjmy, ibidem, hlm. 324-326):
Yang menjadi biduan antara lain:

1. Ma‘bad.
2. Al-Kharīd.
3. Dua bersaudara Hakam dan ‘Umar Al-Wady.
4. Fulaih bin Abī ‘Aurā,
5. Siyāth.
6. Nasyīth.
7. Ibrāhīm al-Mausully dan puteranya Ishāk al-Mausully.

Adapun biduanitanya anatara lain:

1. Neam (biduanita istana Khalīfah Makmun).
2. Bazel dan Zat-ul-Khal (biduanita istana di masa Khalīfah Hārūn Ar-Rasyīd).
3. Basbas (biduanita istana di masa Khalīfah Al-Mahdi).
4. Habhabah (biduanita kesenangan Khalīfah Yazīd I), dan
5. Sallamah (biduanita istana Khlīfah Yazīd II).


~ BERSAMBUNG ~

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites