::..selamat datang di blog kecil ini, semoga setiap tulisan yang tersedia disini, bisa memberikan manfaat yang positif untuk kalian.. terimakasih atas kunjungannya..::


8.29.2011

Rumput di Taman Allah

Share

Karya : Syeikh Sa'adi
Terjemahan oleh : Muhammad Badr Zain El-Faaiz


Saya melihat karangan bunga mawar yang segar
Diikat pada sebuah kubah rumput.
Saya bertanya: "Apakah rumput tercela
untuk duduk sejajar dengan bunga mawar? "

Rumput menangis dan berkata: "Hus!
Persahabatan tidak melenyapkan kebangsawanan.
Meskipun aku tidak memiliki keindahan, warna, dan tidak harum,
apakah aku masih hina jika aku berada di taman Allah? "

Biografi Syeikh Sa'adi ( Abu Muhammad Mushlihuddien bin Abdullaah Shirazy)

Share

Syekh Sa'adi (bahasa Persia: سعدی ) nama lengkapnya dalam Bahasa Indonesia : Abu Muhammad Mushlihuddin bin Abdullah Shirazy) (1184  - 1283/1291) adalah salah satu penyair Persia di Zaman Keemasan Islam. Ia juga turut terkenal dengan kedalaman ilmu pemikiran sosial.

BIOGRAFI

Dilahirkan di Shiraz, Persia, Syekh Sa'adi berhijrah ke Baghdad ketika berusia muda untuk mempelajari sastra Arab dan juga Iptek Islam di An-Nizhamiyyah, Baghdad (1195-1226).

Disebabkan ketidakstabilan keadaan pemerintahan Islam setelah penyerbuan bangsa Mongol, ia menjelajah ke Anatolia, Suriah, Mesir dan Irak. Dalam hasil tulisannya, ia turut menjelajah sejauh India dan Asia Tengah. Sa'adi ini bagaikan Marco Polo yang merantau ke negeri-negeri asing dari tahun 1271 hingga 1294. Perbedaan antara dua tokoh ini ialah Marco Polo menjelajah ke negeri-negeri kaya dan bergaul dengan bangsawan-bangsawan, sedangkan Sa'adi bergaul dengan orang yang selamat dari keganasan bangsa Mongol. Ia bertemu dan berbicara dengan pedagang, petani, pengkhotbah, pengelana, pencuri dan sufi. Sekurang-kurangnya 20 tahun ia melakukan perkara yang sama yaitu memberi khotbah, menasihati masyarakat, menuntut ilmu, dan memperbaiki khotbahnya supaya diisi ilmu-ilmu yang berguna.

Saat pulang ke tempat kelahirannya, Shiraz, ia telah tua. Kepulangan beliau dielu-elukan penduduk kota itu. Malahan, pemerintah wilayah Shiraz juga turut mengelu-elukan kepulangannya. Sebagai balasan terhadap budi baik pemerintah Shiraz, ia menggunakan nama pemerintah itu yaitu Sa'adi bin Zangi sebagai nama penanya. Sa'adi juga turut menulis beberapa puisi bagi menghargai layanan baik pemerintah Shiraz ini. Ia kemudian menghabiskan masa tua di kota ini.

HASIL PENULISAN

Tulisannya yang terkenal ialah Bostan (Kebun) dari tahun 1257, dan juga Gulistan (Taman Mawar Merah) pada tahun 1258. Kitab Bostan ini adalah kumpulan puisi-puisi dan juga cerita-cerita yang mengisahkan sifat-sifat yang harus ada pada setiap Muslim yaitu adil, rendah diri, murah hati dan tidak tamak.

Karya Golestan di dalamnya berbentuk prosa dan mengandung cerita dan persitiwa-persitiwa pribadi. Karya ini diselitkan dengan puisi-puisi pendek yang mengandung aforisme, nasihat dan juga lelucon. Sa'adi juga turut menggambarkan sifat manusia yang tidak mau munasabah.

* Untuk syair-syair beliau, masih dalam proses penterjemahan.

Biografi Muhammad Bin Musa Al-Khawarizmi

Share


Muhammad bin Mūsā al-Khawārizmī (Arab : محمد بن موسى الخوارزمي) adalah seorang ahli matematika, astronomi, astrologi, dan geografi  yang berasal dari Persia.
Beliau lahir sekitar tahun 780 di Khwārizm (sekarang Khiva, Uzbekistan) dan wafat sekitar tahun 850 di Baghdad. Hampir sepanjang hidupnya, ia bekerja sebagai dosen di Sekolah Kehormatan di Baghdad

Buku pertamanya, al-Jabar, adalah buku pertama yang membahas solusi sistematik dari linear dan notasi kuadrat. Sehingga ia disebut sebagai Bapak Aljabar. Translasi bahasa Latin dari Aritmatika beliau, yang memperkenalkan angka India, kemudian diperkenalkan sebagai Sistem Penomoran Posisi Desimal di dunia Barat pada abad ke 12. Ia merevisi dan menyesuaikan Geografi Ptolemeus sebaik mengerjakan tulisan-tulisan tentang astronomi dan astrologi.

Kontribusi beliau tak hanya berdampak besar pada matematika, tapi juga dalam kebahasaan. Kata Aljabar berasal dari kata al-Jabr, satu dari dua operasi dalam matematika untuk menyelesaikan notasi kuadrat, yang tercantum dalam buku beliau. Kata logarisme dan logaritma diambil dari kata Algorismi, Latinisasi dari nama beliau. Nama beliau juga di serap dalam bahasa Spanyol Guarismo dan dalam bahasa Portugis, Algarismo yang berarti digit.

BIOGRAFI

Sedikit yang dapat diketahui dari hidup beliau, bahkan lokasi tempat lahirnya sekalipun. Nama beliau mungkin berasal dari Khwarizm (Khiva) yang berada di Provinsi Khurasan pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah (sekarang Xorazm, salah satu provinsi Uzbekistan).
Gelar beliau adalah Abū ‘Abdu llāh (Arab : أبو عبد الله ) atau Abū Ja’far.

Sejarawan al-Tabari menamakan beliau Muhammad bin Musa al-Khwārizmī al-Majousi al-Katarbali (Arab: محمد بن موسى الخوارزميّ المجوسيّ القطربّليّ). Sebutan al-Qutrubbulli mengindikasikan beliau berasal dari Qutrubbull, kota kecil dekat Baghdad.

Tentang agama al-Khawārizmī', Toomer menulis:
“Sebutan lain untuk beliau diberikan oleh Al-Tabari, "al-Majusi (penyembah api)," ini mengindikasikan ia adalah pengikut Zoroaster.Ini mungkin terjadi pada orang yang berasal dari Iran.
Tetapi, kemudian buku Al-Jabar beliau, menunujukkan bahwa beliau adalah seorang Muslim Ortodok,
jadi sebutan Al-Tabari ditujukan pada saat ia muda, ia beragama Majusi.     ”

Dalam Kitab al-Fihrist Ibnu al-Nadim, kita temukan sejarah singkat beliau, bersama dengan karya-karya tulis beliau. Al-Khawarizmi menekuni hampir seluruh pekerjaannya antara 813-833. setelah Islam masuk ke Persia, Baghdad menjadi pusat ilmu dan perdagangan, dan banyak pedagang dan ilmuwan dari Cina dan India berkelana ke kota ini, yang juga dilakukan beliau. Dia bekerja di Baghdad pada Sekolah Kehormatan yang didirikan oleh Khalifah Bani Abbasiyah Al-Ma'mun, tempat ia belajar ilmu alam dan matematika, termasuk mempelajari terjemahan manuskrip Sanskerta dan Yunani.

KARYA

Karya terbesar beliau dalam matematika, astronomi, astrologi, geografi, kartografi, sebagai fondasi dan kemudian lebih inovatif dalam aljabar, trigonometri, dan pada bidang lain yang beliau tekuni. Pendekatan logika dan sistematis beliau dalam penyelesaian linear dan notasi kuadrat memberikan keakuratan dalam disiplin aljabar, nama yang diambil dari nama salah satu buku beliau pada tahun 830 M, al-Kitab al-mukhtasar fi hisab al-jabr wa'l-muqabala (Arab :  الكتاب المختصر في حساب الجبر والمقابلة ) atau: "Buku Rangkuman untuk Kalkulasi dengan Melengkapakan dan Menyeimbangkan”, buku pertama beliau yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin pada abad ke-12.

Pada buku beliau, Kalkulasi dengan angka Hindu, yang ditulis tahun 825, memprinsipkan kemampuan difusi angka India ke dalam perangkaan timur tengah dan kemudian Eropa. Buku beliau diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, Algoritmi de numero Indorum, menunjukkan kata algoritmi menjadi bahasa Latin.

Beberapa kontribusi beliau berdasar pada Astronomi Persia dan Babilonia, angka India, dan sumber-sumber Yunani.

Sistemasi dan koreksi beliau terhadap data Ptolemeus pada geografi adalah sebuah penghargaan untuk Afrika dan Timur –Tengah. Buku besar beliau yang lain, Kitab surat al-ard ("Pemandangan Bumi";diterjemahkan oleh Geography), yang memperlihatkan koordinat dan lokasi dasar yang diketahui dunia, dengan berani mengevaluasi nilai panjang dari Laut Mediterania dan lokasi kota-kota di Asia dan Afrika yang sebelumnya diberikan oleh Ptolemeus.

Ia kemudian mengepalai konstruksi peta dunia untuk Khalifah Al-Ma’mun dan berpartisipasi dalam proyek menentukan tata letak di Bumi, bersama dengan 70 ahli geografi lain untuk membuat peta yang kemudian disebut “ketahuilah dunia”. Ketika hasil kerjanya disalin dan ditransfer ke Eropa dan Bahasa Latin, menimbulkan dampak yang hebat pada kemajuan matematika dasar di Eropa. Ia juga menulis tentang astrolab dan sundial.

Buku 1 - Aljabar

Sebuah halaman dari Aljabar al-Khwārizmī

al-Kitāb al-mukhtaṣar fī ḥisāb al-jabr wa-l-muqābala (Arab: الكتاب المختصر في حساب الجبر والمقابلة Buku Rangkuman Kalkulasi dengan Melengkapkan dan Menyeimbangkan) adalah buku matematika yang ditulis tahun 830.

Buku tersebut merangkum definisi aljabar. Buku ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin berjudul Liber algebrae et almucabala oleh Robert of Chester (Segovia, 1145) dan juga oleh Gerard of Cremona.

Metode beliau dalam menyelesaikan linear dan notasi kuadrat dilakukan dengan meredusi notasi ke dalam 6 bentuk standar (dimana b dan c adalah angka positif)

    * Angka ekual kuadrat (ax2 = c)
    * Angka ekual akar (bx = c)
    * Kuadrat dan akar ekual (ax2 + bx = c)
    * Kuadrat dan angka akar ekual (ax2 + c = bx)
    * Akar dan angka kuadrat ekual (bx + c = ax2)
    * Kuadrat ekual akar (ax2 = bx)

Dengan membagi koefisien dari kuadrat dan menggunakan dua operasi aljabar (Arab: الجبر penyimpanan atau melengkapkan) dan al-muqābala (menyeimbangkan). Aljabar adalah proses memindahkan unit negatif, akar dan kuadrat dari notasi dengan menggunakan nilai yang sama di kedua sisi. Contohnya, x2 = 40x - 4x2 disederhanakan menjadi 5x2 = 40x. Al-muqābala adalah proses memberikan kuantitas dari tipe yang sama ke sisi notasi. Contohnya, x2 + 14 = x + 5 disederhanakan ke x2 + 9 = x.

Beberapa pengarang telah menerbitkan tulisan dengan nama Kitab al-gabr wa-l-muqabala, termasuk Abu Hanifa al-Dinawari, Abu Kamil (Rasala fi al-Gabr wa-al-muqabala), Abu Muhammad al-'Adli, Abu Yusuf al-Missisi, Ibnu Turk, Sind bin 'Ali, Sahl bin Bisrr, dan Sarafuddin Al-Tusi.

Buku 2 Dixit Algoritma.

Buku kedua besar beliau adalah tentang aritmatika, yang bertahan dalam Bahasa Latin, tapi hilang dari Bahasa Arab yang aslinya. Translasi dilakukan pada abad ke-12 oleh Adelard of Bath, yang juga menerjemahkan tabel astronomi pada 1126.

Pada manuskrip Latin,biasanya tak bernama,tetapi umumnya dimulai dengan kata: Dixit algorizmi ("Seperti kata al-Khawārizmī"), atau Algoritmi de numero Indorum ("al-Kahwārizmī pada angka kesenian Hindu"), sebuah nama baru di berikan pada hasil kerja beliau oleh Baldassarre Boncompagni pada 1857. Kitab aslinya mungkin bernama Kitāb al-Jam’a wa-l-tafrīq bi-ḥisāb al-Hind ("Buku Penjumlahan dan Pengurangan berdasarkan Kalkulasi Hindu").

Buku 3 - Rekontruksi Planetarium

Peta abad ke-15 berdasarkan Ptolemeus sebagai perbandingan.
Buku ketiga beliau yang terkenal adalah Kitāb ṣūrat al-Arḍ (Bhs.Arab: كتاب صورة الأرض "Buku Pemandangan Dunia" atau "Kenampakan Bumi" diterjemahkan oleh Geography), yang selesai pada 833 adalah revisi dan penyempurnaan Geografi Ptolemeus, terdiri dari daftar 2402 koordinat dari kota-kota dan tempat geografis lainnya mengikuti perkembangan umum.

Hanya ada satu kopi dari Kitāb ṣūrat al-Arḍ, yang tersimpan di Perpustakaan Universitas Strasbourg. Terjemahan Latinnya tersimpan di Biblioteca Nacional de España di Madrid. Judul lengkap buku beliau adalah Buku Pendekatan Tentang Dunia, dengan Kota-Kota, Gunung, Laut, Semua Pulau dan Sungai, ditulis oleh Abu Ja’far Muhammad bin Musa al-Khawarizmi berdasarkan pendalaman geografis yamg ditulis oleh Ptolemeus dan Claudius.

Buku ini dimulai dengan daftar bujur dan lintang, termasuk “Zona Cuaca”, yang menulis pengaruh lintang dan bujur terhadap cuaca. Oleh Paul Gallez, dikatakan bahwa ini sanagat bermanfaat untuk menentukan posisi kita dalam kondisi yang buruk untuk membuat pendekatan praktis. Baik dalam salinan Arab maupun Latin, tak ada yang tertinggal dari buku ini. Oleh karena itu, Hubert Daunicht merekonstruksi kembali peta tersebut dari daftar koordinat. Ia berusaha mencari pendekatan yang mirip dengan peta tersebut.

Buku 4 - Astronomi

Kampus Corpus Christi MS 283
Buku Zij Al-Sindhind (Arab: زيج "tabel astronomi”) adalah karya yang terdiri dari 37 simbol pada kalkulasi kalender astronomi dan 116 tabel dengan kalenderial, astronomial dan data astrologial sebaik data yang diakui sekarang.

Versi aslinya dalam Bahasa Arab (ditulis 820) hilang, tapi versi lain oleh astronomer Spanyol Maslama al-Majriti (1000) tetap bertahan dalam bahasa Latin, yang diterjemahkan oleh Adelard of Bath (26 Januari 1126). Empat manuskrip lainnya dalam bahasa Latin tetap ada di Bibliothèque publique (Chartres), the Bibliothèque Mazarine (Paris), the Bibliotheca Nacional (Madrid) dan the Bodleian Library (Oxford).


Buku 5 - Kalender Yahudi

Al-Khawārizmī juga menulis tentang Penanggalan Yahudi (Risāla fi istikhrāj taʾrīkh al-yahūd "Petunjuk Penanggalan Yahudi"). Yang menerangkan 19-tahun siklus interkalasi, hukum yang mengatur pada hari apa dari suatu minggu bulan Tishrī dimulai; memperhitungkan interval antara Era Yahudi(penciptaan Adam) dan era Seleucid ; dan memberikan hukum tentang bujur matahari dan bulan menggunakan Kalender Yahudi. Sama dengan yang ditemukan oleh al-Bīrūnī dan Maimonides.

Karya lainnya

Beberapa manuskrip Arab di Berlin, Istanbul, Tashkent, Kairo dan Paris berisi pendekatan material yang berkemungkinan berasal dari al-Khawarizmī. Manuskrip di Istanbul berisi tentang sundial, yang disebut dalam Fihirst. Karya lain, seperti determinasi arah Mekkah adalah salah satu astronomi sferik.

Dua karya berisi tentang pagi (Ma’rifat sa’at al-mashriq fī kull balad) dan determinasi azimut dari tinggi (Ma’rifat al-samt min qibal al-irtifā’).

Beliau juga menulis 2 buku tentang penggunaan dan perakitan astrolab. Ibnu al-Nadim dalam Kitab al-Fihrist (sebuah indeks dari bahasa Arab) juga menyebutkan Kitāb ar-Ruḵāma(t) (buku sundial) dan Kitab al-Tarikh (buku sejarah) tapi 2 yang terakhir disebut telah hilang.


Referensi : wikipedia Indonesia dan berbagai sumber yang dikumpulkan oleh : Muhammad Badr Zain El-Faaiz

Situs Al-Maqar : bukti peradaban 9.000 tahun yang lalu

Share


Penemuan arkeologis terbaru di Dubai kemungkinan bakal merubah sejarah. Arkeolog Arab mengatakan, mereka menemukan situs baru di mana ada indikasi domestikasi hewan sekitar 9.000 tahun yang lalu.
Situs yang disebut Al Maqar itu, bila terbukti memiliki data domestikasi hewan kuda sembilan milenium itu akan mengubah sejarah dunia. Karena sebelumnya diketahui domestikasi hewat tertua ada di Turki atau Asia Tengah, 5.500 tahun yang lalu.

"Temuan ini akan menantang temuan situs tertua sebelumnya," kata Ali Al Ghabban, wakil presiden Museum dan Purbakala dari Komisi Wisata dan Purbakala Arab Saudi.
Ia lanjutkan, "Penemuan ini akan mengubah pengetahuan manusia soal hubungannya dengan hewan. Karena di situs ini terbukti manusia sudah memelihara hewan di era Neolitik muda," kata dia saat jumpa pers.

Ia tegaskan, selain kuda, ditemukan juga rangka manusia yang sudah termumifikasi, mata panah, serpih, alu, alat menjahit dan lain sebagainya. "Ini menunjukkan manusia 9.000 tahun lalu sudah mahir membuat kerajinan tangan," katanya.

Bosscha : "Lebaran 2011 jatuh pada tanggal 31 Agustus"

Share


Ngamprah (ANTARA) - Peneliti Observatorium Bosscha Bandung, Jawa Barat, Deva Octavian menegaskan bahwa hari lebaran 2011 atau 1 syawal 1432 Hijriah akan jatuh pada 31 Agustus 2011.
Penentuan itu merupakan hasil dari pengamatan dengan menggunakan pisau analisis ilmu astronomi yang dimilikinya. Oleh karena itu, ijtimak akhir Ramadhan 1432 Hijriah akan dilakukan pada Senin 29 Agustus pukul 10.04 WIB.

"Tinggi bulan saat matahari terbenam 29 Agustus di seluruh wilayah Indonesia kurang dari dua derajat. Dari data tersebut, hilal tidak mungkin dilihat di wilayah Indonesia. Dengan begitu, 1 Syawal 1432 Hijriah tanggal 30 Agustus setelah Maghrib. Jadi, masih ada Salat Tarawih pada 29 Agustus dan tidak ada tarawih tanggal 30 Agustus," ujarnya.

Dengan demikian sambungnya, puasa pada tahun 1432 Hijriah berjumlah 30 hari. Meski begitu, rencananya sidang itsbat penentuan 1 Syawal 1432 Hijriah akan dilakukan pada 29 Agustus.
"Makanya, tidak salah kalau yang menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal dalam penentuan awal syawal akan berbeda. Sebab, 29 Agustus, hilal belum terlihat oleh mata karena dekat dengan matahari," katanya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono mengatakan, Muhammadiyah sudah menentukan bahwa hari raya tahun ini jatuh pada Selasa (30/8).

Keputusan itu merupakan hasil perhitungan hisab tim Muhammadiyah. Saat matahari terbenam pada hari ke-29 Ramadhan, posisi hilal ada di atas ufuk dengan ketinggian 1 derajat 55 menit.
35 petugas
Sebelumnya, Peneliti observatorium Bosscha Bandung, Deva Octavian mengatakan 35 orang akan diterjunkan dalam penentuan hari lebaran atau 1 syawal 1432 Hijirah. Personil sebanyak itu akan mengamati hilal pada 16 titik yang telah ditentukan.

Jumlah sebanyak itu merupakan gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Observatorium Bosscha, Rukyatul Hilal Indonesia, Lapan, serta sejumlah perguruan tinggi. Sedangkan untuk pengamatan hilal akan dilakukan pada 29 dan 30 Agustus mulai pukul 16.00 WIB.
"Secara prinsip kerja dalam penentuan hari awal puasa dengan lebaran atau 1 syawal tidak ada bedanya karena sama-sama mengamati hilal," ujarnya.

Jumlah pengamat dan titik pengamatan hilal untuk penentuan 1 syawal 1432 Hijriah lebih banyak dari pada pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadhan yang hanya melibatkan 30 orang untuk 14 titik saja. Disampaikannya, Kemenkominfo memang sengaja memperbanyak jumlah titik pengamatan hilal, hal itu karena lebih mempermudah pengamatan dan menjamin ketepatannya. Karena bisa jadi, pengamatan yang dilakukan di suatu daerah terhalangi, tapi di daerah lainnya bisa dilakukan.

8.28.2011

10 Alasan wanita tidak mau memakai jilbab

Share


Allah telah mewajibkan hijab atas setiap wanita demi melindungi kesuciannya dan menjaga kehormatannya serta menjadi pertanda bagi keimanannya. Oleh karena itu masyarakat yang jauh dari manhaj Allah dan menyimpang dari jalan-Nya yang lurus adalah masyarakat yang sakit, memerlukan pengobatan yang dapat mengantarkannya kepada kesembuhan dan kebahagiaan. Diantara bentuk penyakit yang sangat menyedihkan adalah tersebarnya fenomena sufur (keberadaan wanita keluyuran diluar rumah) dan tabarruj (terbukanya aurat wanita, rambut, leher, wajah, lengan, kaki dan segala perhiasan dan dandanannya). Sangat disayangkan, fenomena tidak sehat ini telah menjadi ciri khas masyarkat Islam, meskipun pakaian islami masih tersebar didalamnya. Maka pertanyaannya adalah: mengapa masyarakat sampai pada penyimpangan seperti ini? Mengapa kaum muslimah memilih untuk tidak berhijab, menutup aurat dan melindungi harga diri, kesucian dan kehormatan?

Untuk menjawab pertanyaan yang kami lontarkan kepada beberapa kelompok remaja putri ini ternyata hasilnya ada sepuluh alasan pokok, yang kalau kita cermati ternyata kesepuluh alasan itu sangat rapuh dan lemah.
Berikut ini kesepuluh alasan mereka beserta tanggapannya.

Alasan pertama.

Kelompok pertama mengatakan, ‘Saya belum yakin dengan hijab.’

Maka kita ajukan dua pertanyaan:

Pertama : Apakah mereka secara mendasar telah yakin dengan keberadaan Islam? Jawabannya pasti “Ya”, karena ia mengucapkan لا إله إلا الله. Ini berarti mereka telah yakin dengan aqidah Islam. Dan mereka juga telah mengucapkan محمد رسول الله, ini berarti mereka telah yakin dengan  syariat Islam. Jadi mereka telah menerima syariat Islam sebagai aqidah, syariat dan jalan hidup.

Kedua : Apakah hijab termasuk bagian dari syariat Islam dan kewajibannya?

Seandainya mereka ikhlas dan mencari kebenaran dalam masalah ini tentu mereka akan mengatakan “Ya”, karena Allah yang kita imani sebagai satu-satunya sesembahan yang benar telah memerintahkan hijab didalam kitab suci-Nya, dan Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang kita imani sebagai utusan Allah telah memerintahkan hijab didalam sunnahnya.

Alasan kedua.

Wanita kedua mengatakan: “Saya telah yakin dan menerima kewajiban syariat hijab, akan tetapi ibu saya melarang saya untuk memakainya, kalau saya mendurhakainya pasti saya masuk neraka.”
Alasan ini telah dijawab oleh makhluk Allah yang paling mulia yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam ungkapannya yang sangat singkat dan bijak :
« لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ »
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal mendurhakai sang pencipta.”

Kedudukan kedua orang tua terutama ibu adalah sangat tinggi dan luhur, bahkan Allah menyandingkannya dengan perkara yang paling agung yaitu ibadah menyembah kepada-Nya dan bertauhid kepada-Nya, dalam banyak ayat sebagaimana firman Allah :
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak.” (al-Nisa`: 36)

Jadi taat kepada kedua orangtua tidak dibatasi oleh apapun kecuali satu hal yaitu jika keduanya memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلىَ أَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti kedunya.” (Luqman: 15)

Dan ketidak taatan kepada keduanya dalam hal maksiat tidak menjadi penghalang bagi anak untuk berbuat baik kepada keduanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَصَاحِبْهُمَا فِيْ الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)

Alasan ketiga.

Wanita ketiga mengatakan: “Udara panas di negeri kami, saya tidak tahan, bagaimana  jika saya memakai hijab?!
Kepada orang-orang seperti ini Allah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan :
قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُوْنَ
“Katakanlah: “Api nereka Jahannam itu lebih sangat panas(nya) jikalau mereka mengetahui.” (At-Taubah: 81)
Bagaimana bila engkau bayangkan antara panasnya negerimu dengan panasnya api jahannam?

Ketahuilah bawa setan telah membelitmu dengan salah satu tipu dayanya yang rapuh agar kamu terbebas dari panasnya dunia menuju panasnya neraka. Selamatkanlah dirimu dari jerat-jerat setan, jadikanlah teriknya matahari sebagai nikmat bukan sebagai siksa, karena ia mengingatkanmu kepada dahsyatnya adzab Allah pada hari dimana panasnya melebihi penasnya dunia dengan berlipat-lipat ganda.

Alasan keempat.

Wanita keempat mengatakan: “Saya takut bila saya berhijab sekarang maka suatu saat nanti saya akan melepaskannya sebab saya melihat banyak yang melakukan seperti itu.”

Kepadanya kita katakan: “Seandainya semua manusia berfikir dengan logika seperti ini tentu mereka meninggalkan agama ini secara total, tentu mereka telah meninggalkan shalat, karena sebagian mereka khawatir meninggalkannya. Tentu mereka juga tidak mau berpuasa karena banyak dari mereka khawatir jika suatu saat akan meninggalkannya … dst.
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana sekali lagi setan menjeratmu dengan jaring-jaringnya yang rapuh agar kamu meninggalkan cahaya hidayah?

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling langgeng meskipun sedikit.” Mengapa engkau tidak mencari faktor-faktor yang membuat mereka itu menanggalkan hijabnya, supaya engkau dapat mengatasi dan menanggulanginya?”

Alasan kelima.

Wanita kelima mengatakan: “Saya khawatir, jika saya mengenakan pakaian syar’i, saya akan dicap sebagai kelompok tertentu, sedangkan saya tidak suka tahazzub (berpecah belah atas dasar fanatisme golongan).”
Sesungguhya didalam Islam itu hanya ada dua hizib (kelompok) tidak ada yang lain. Keduanya disebutkan oleh Allah didalam kitab sucinya. Hizib pertama disebut dengan hizbullah. Yaitu orang yang ditolong oleh Allah kerena ia mentaati perintah-perintah-Nya dan manjauhi larangan-larangan-Nya.
Kelompok kedua disebut hizbusysyaithon yaitu orang yang mendurhakai Allah, mentaati setan dan banyak berbuat kerusakan dimuka bumi. Ketika engkau mematuhi perintah Allah yang diantaranya adalah hijab maka engkau tergabung dalam hizbullah yang beruntung. Dan ketika engkau bertabarruj menampakkan kecantikanmu maka engkau suka atau tidak suka, sadar atau tidak sadar telah naik diatas perahu setan bersama rombongan mereka dari kelompok munafiqin dan kuffar. Sungguh mereka adalah seburuk-buruk teman.

Alasan keenam.

Wanita keenam mengatakan: “Ada yang mengatakan kepada saya: “JIka kamu berhijab maka tidak ada laki-laki yang menikahimu.” Oleh karena itu saya tanggalkan dulu masalah hijab ini hingga saya menikah.”
Ukhti, sesungguhnya suami yang menginginkanmu keluar rumah dengan membuka aurat, dan bermaksiat kepada Allah adalah suami yang tidak layak untukmu, suami yang tidak cemburu atas kehormatan Allah, tidak cemburu atas dirimu, dan tidak menolongmu untuk dapat memasuki surga dan selamat dari neraka.
Sesungguhnya rumah tangga yang dibangun diatas dasar maksiat kepada Allah dan diatas kemurkaan-Nya adalah pantas bagi Allah untuk menulisnya sebagai keluarga yang sengsara di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَنْ أعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَإِنَّ لَهُ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yag sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Thaha: 124)

Setelah itu, sesungguhnya pernikahan itu adalah nikmat dari Allah yang dianugerahkan kepada siapapun yang Dia kehendaki, betapa banyak wanita berhijab yang menikah, betapa banyak wanita yang safirah (sering keluar rumah) mutabarrijah (membuka aurat, kecantikannya) tidak menikah. Apabila kamu mengatakan, bahwa sufurku dan tabarrujku adalah sarana bagi tujuan yang suci yaitu pernikahan, maka tujuan yang suci tidak menghalalkan cara-cara yang rusak dan maksiat dalam Islam. Apabila tujuan mulia maka saranapun harus mulia karena kaedah dalam Islam:

الْوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ الْمَقَاصِدِ : “Washilah (sarana) itu memiliki hukum seperti hukum maksud (tujuan)

Alasan ketujuh.
Wanita ketujuh mengatakan: Saya mengetahui bahwa hijab itu wajib, akan tetapi saya akan komitmen dengannya setelah Allah memberikan hidayah nanti.”

Tanyakan kepada ukhti ini, apa langkah-langkah yang ia tempuh agar mendapatkan hidayah dari Allah ini?!
Kita mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan segala sesuatu itu ada sebabnya. Oleh karena itu orang yang sakit minum obat supaya sembuh, seorang musafir naik kereta atau kendaraan supaya sampai ketempat tujuan dst. Apakah ukhti ini benar-benar jujur telah mengikuti jalan hidayah dan mengerahkan kemampuannya untuk sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada hidayah? Seperti berdo’a kepada Allah secara ikhlash sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إاِهْدِنَا الصِّراطَ الْمُسْتَقِيْمَ
“Tujukilah kami kepada jalan lurus.” (Al-Fatihah: 6)

Seperti berteman dengan wanita-wantia shalihah, kerena mereka adalah sebaik-baik penolong untuk mendapatkan hidayah dan mempertahankannya, sehingga ia betul-betul komitmen dengan perintah-perintah Allah, dan memakai hijab yang diperintahkan oleh Allah kepada wanita-wanita beriman.

Alasan kedelapan.
“Wanita kedelapan mengatakan: “Belum waktunya saya memakai hijab, karena saya masih kecil, nanti kalau saya sudah besar dan sudah haji saya akan berhijab.”
Ketahuilah ada satu malaikat yang berdiri didepan  pintumu sedang menunggu perintah Allah. Dia akan bertindak cepat dan tepat kapan saja dari detik-detik kehidupanmu jika ketentuan Allah telah tiba.

فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُوْنَ
“Maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat pula memajukannya.” (al-A’raf: 34)

Kemudian tidak pandang bulu, besar ataupun kecil. Bisa saja ajal menjemputmu ketika kamu masih bermaksiat kepada Allah dengan maksiat besar seperti ini; kamu melawan Allah dengan sufur dan tabarrujmu.

Alasan kesembilan.

Wanita kesembilan mengatakan: “Kemampuan finansialku terbatas, sehingga aku tidak mempu mengganti baju-bajuku dengan pakaian-pakaian yang syar’i.

Kepada ukhti ini kita katakan: “Untuk mendapatkan ridha Allah dan untuk mendapatkan surga-Nya, semua yang mahalpun terasa tidak ada harganya; harta dan jiwa tidak ada nilainya. Dan ingat Allah pasti menolong hamba-hamba-Nya yang taat. Barangsiapa yang bertakwa pasti Allah berikan jalan keluar dan kemudahan.

Alasan kesepuluh.

Akhirnya wanita kesepuluh mengatakan: “Saya tidak berhijab karena mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (al-Dhuha: 11)

Bagaimana saya harus menyembunyikan nikmat kecantikan yang telah Allah berikan kepada saya seperti rambut yang lembut, paras yang cantik dan kulit yang indah?!

Kita katakan: Ukhti ini bersedia mengikuti firman Allah dan komitmen dengan perintah Allah, tetapai sayang selama itu sesuai dengan hawa nafsunya dan menurut pemahaman yang semaunya. Dan meninggalkan perintah-perintah dari sumber yang sama ketika tidak bernafsu kepadanya. Jika tidak mengapa tidak mematuhi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (An-Nur: 31)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (keseluruh tubuh mereka).” (al-Ahzab: 59)
Sesungguhnya nikmat Allah yang terbesar adalah nikmat iman dan hidayah. Lalu mengapa engkau tidak menampakkan dan memperbincangkan nikmat Allah yang terbesar ini yang diantaranya adalah hijab syar’i.

رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
“Ya Allah, janganlah Engkau simpangkan hati kami ini setelah Engkau berikan hidayah kepada kami dan anugerahkanlah kepada kami dari sisi-Mu sebuah rahmat, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemberi.”

sumber : ww.qiblati.com

Menyambut 'Idul Fitri

Share


Idul Fithri adalah hari paling berbahagia bagi setiap muslim. Begitulah hari raya. Namun di akhir Ramadhan atau hari Idul Fithri ada dua kewajiban yang mesti diingat, yaitu zakat fithri dan berkenaan dengan shalat ‘ied. Itulah yang akan dibahas singkat pada tulisan sederhana ini.

Kewajiban Zakat Fithri

Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335). Kadang disebut pula dengan fitroh yaitu dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri (Al Majmu’, 6/103).

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81)

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59).

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa.

Bentuk Zakat Fithri

Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al Mughni, 4/295)

Menyalurkan Zakat Fithri

Penerima zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja, bukan untuk 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Jadi penerima zakat fithri berbeda dengan zakat maal. Karena dalam hadits sendiri disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan)

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4/301)

Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345)

Di Hari Idul Fithri

Setelah mengetahui kewajiban zakat fithri, satu perintah lagi di hari Idul Fithri yang perlu kita pahami, yaitu shalat ‘ied. Hukum shalat ‘ied sendiri adalah wajib menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa,  “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ‘ied. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang tersohor. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”

Tuntunan Sebelum Shalat ‘Ied

1. Waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”

2. Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat seperti praktek Ibnu ‘Umar. Lalu berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/425)

4. Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri (HR. Ahmad, hasan).

5. Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied (As Silsilah Ash Shahihah no. 171).

6. Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda (HR. Bukhari).

7. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat (HR. Ibnu Majah, hasan).

8. Tidak ada shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah ‘ied (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi. (Zaadul Ma’ad)

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

1. Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

2. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/ tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar.

3. Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”

4. Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua.

5. Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dan seterusnya).

6. Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

7. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

8. Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya (Lihat Zaadul Ma’ad dan Shahih Fiqh Sunnah). Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied atau tidak (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, shahih).

Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. (*)

sumber : www.muslim.or.id

Mudik Berkah Bernilai Ibadah

Share


Tak terasa lebaran tinggal menghitung hari. Tradisi umat Muslim Indonesia, adalah 'menggenapkan' Ramadhan dengan mudik; kembali ke kampung halaman untuk bersilaturahim dengan keluarga dan handai taulan.

Mudik mempunyai makna sebagai salah satu wujud rasa cinta-kasih pada keluarga di rumah/kampung halaman. Setidaknya setahun sekali, tali silaturahim kembali dijalin. Menjalin silaturahim, adalah anjuran dalam Islam.

Sudah selayaknya bagi pemudik yang notabene adalah pemeluk agama Islam mengambil contoh cara bepergian yang dilakukan sumber panutannya, Rasulullah SAW. Ada beberapa catatanpenting mengenai bagaimana etika/akhlak Rasulullah ketika bepergian.

1. Berangkat pada hari Senin dan Kamis pada waktu Dhuha

Dalam buku Rasulullah, Manusia Tanpa Cela , dijelaskan,  apabila hendak pergi menuju tempat yang jauh, Rasulullah SAW selalu memilih hari Senin atau Kamis, dan lebih dianjurkan pada hari kamis. Hal  ini sesuai hadist beliau, Dari Ka’bbin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah pergi menuju perang Tabuk pada hari Kamis, dan Beliau menyukai bepergian pada hari Kamis.” (Muttafaqqun ‘alaih)

2. Membaca doa ketika menaiki kendaraan
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya jika Rasulullah menaiki kendaraan ketika hendak bepergian, Beliau bertakbir sebanyaktiga kali, kemudian berdoa: “Maha Suci Dzat yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal kami dahulu tidak mampumenguasainya. Dan sesungguhnya kepada Rabb kamilah, kami akan kembali. Ya, Allah! Kami mohon kepada-Mu dalam perjalanan kami ini kebajikan dan takwa, serta amal yang Engkau ridhai.Ya, Allah! Mudahkanlah perjalanan kami ini, serta dekatkanlah jarak perjalanan kami. Ya, Allah! Engkaulah teman dalam perjalanan, dan penjaga keluarga yang kami tinggal.

3.    Disunnahkan tidak sendirian dan memilih ketua rombongan

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya darikakeknya Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Orang yang bepergian sendirian adalah (bersama) setan. Dan orang yang bepergian berdua adalah (bersama) dua sethan.Sedangkan orang yang berpergian bertiga adalah rombongan musafir (yang tidak dihampiri setan).” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dan Nasa’i, dengan sanad-sanad yang shahih)

4.    Disunnahkan memperbanyak doa, karena pada saat itu doa dikabulkan

Dari Abu HurairahRadhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullahbersabda,”Tiga jenis doa yang dikabulkan dan tidak diragukanlagi, (yaitu) doa orang yang dizhalimi, doa orang yang bepergiandan orang tua (ayah) yang mendoakan (kejelekan) atas anaknya.” (HR Abu DawuddanTirmidzi, Hasan)

5.    Disunnahkan shalat dua rakaat di masjid terdekat sebelum mendatangi rumah

Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya jika Rasulullah datang dari perjalanan, Beliau mendatangi masjid dan shalat dua rakaat. (Muttafaqqun ‘alaih)

6.    Wanita diharamkan bepergian tanpa disertai mahramnya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda,”Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam jarak sehari semalam, kecuali disertai mahramnya.” (Muttafaqqun ‘alaih).

Oleh Ahmad Nurarifin
Sumber : www.republika.co.id

Kau adalah segalanya bagiku

Share

Duniaku tanpamu adalah gelap
Duniaku tanpamu adalah kosong.
Tidak akan ada warna,
Tidak akan ada keindahan,
Tidak akan ada cinta.
Duniaku tanpamu terasa dingin,
Duniaku tanpamu terasa hampa seakan tak bernyawa.
 
Tanpamu, aku bukan apa-apa,
karena kau adalah duniaku,
Kau membawa cahaya

pada saat-saat tergelapku,
Kau membawa hujan

untuk meringankan rasa sakitku,
Kau adalah cintaku

detak jantungku.
Kau adalah hidupku,
Kau adalah segalanya bagiku.

 
Kau bagian yang hilang dalam hidupku

dan ku temukan setelah lama aku mencarimu.
Dan aku tak pernah bermimpi

untuk hidup sendiri tanpamu.
Karena segala sesuatu di duniaku 

berputar di sekitarmu,
Kau adalah hariku

Kau adalah malamku,
Aku selalu mencintaimu,
Jiwaku,
Kekasihku,

separuh nyawaku,
segalanya bagiku.

Kehilangan Keperawanan yang ber-akibat ketaatan

Share


Seorang pemuda yang komitmen beragama maju untuk menikah. Dia mulai mencari calon pasangan perempuan. Syarat satu-satunya adalah agar dia (calon isterinya) seorang wanita yang komitmen, berakhlak, dan kuat agama. Dan setelah melalui pencarian, kini dia telah menemukan gadis tersebut, sebagaimana ciri-ciri yang diinginkan.

Setelah melamar, dan ketika ia telah bersiap-siap untuk menikah, tiba-tiba calon mempelai perempuan menolak dan mengatakan bahwa dia tidak ingin menikah. Keluarganya terheran melihat keputusannya yang mengagetkan, setelah sebelumnya memberikan kesanggupan. Pemuda itu meminta sang gadis untuk menjelaskan penolakannya, namun justru ia membawakan alasan-alasan yang lemah. Setelah itu, perkaranya ditangani oleh ibunya yang merasa sangat sedih dengan keputusan ini. Terlebih, pemuda itu terkenal dengan bagus akhlak dan budi pekertinya.

Setelah sang ibu mendesaknya, dia (calon mempelai perempuan tersebut) berkata kepada ibunya, "Sesungguhnya Allah Maha menutupi (dosa hamba-hambaNya), dan Dia telah menutupiku. Tinggalkanlah aku dan urusanku..." Di hadapan desakan sang ibu yang sangat bingung dengan perkara itu, dia berterus terang kepada sang ibu bahwa dirinya telah kehilangan kehormatannya, namun dia telah bertaubat. Dan bahwa peristiwa itulah yang menyebabkan sikap komitmennya terhadap agamanya, sekaligus sebab penolakannya untuk menikah. Ia meminta ibunya agar merahasiakan perkara itu, dan bahwa ia akan menebus sebab kesalahannya. Ibunya memikirkan perkara itu dan berkata, "Putriku! Selama kamu telah bertaubat kepada Allah, sedang Allah menerima taubat hamba-hambaNya dan memaafkan banyak dosa, maka biarkan aku meminta pendapat pemuda itu, barangkali ia akan menerima atau menutupinya..."

Setelah melalui musyawarah dan diskusi yang panjang, gadis itu pun menerima usulan itu. Sang ibu pun pergi, tidak tahu entah bagaimana akan membuka berita buruk ini kepada sang calon pengantin. Setelah sempat bimbang, tidak lama kemudian ia meminta supaya pemuda itu menemuinya.

Ketika pemuda itu datang, ia membuka permasalahan itu kepadanya dan meminta pendapatnya. Ia menceritakan bahwa putrinya menjadi komitmen terhadap agama setelah perbuatan itu dan telah bertaubat kepada Allah, inilah sebab penolakannya untuk menikah...

Pemuda itu berpikir sejenak, kemudian berkata kepadanya, "Saya sepakat untuk menikah dengannya selama ia telah bertaubat dan kembali kepada Allah dan istiqamah. Dahulu sebelum komitmenku terhadap agama, aku sendiri berada dalam kemaksiatan dan kemungkaran. Sementara kita tidak tahu siapakah yang diterima taubatnya di sisi Allah."

Wajah sang ibu itu berseri mendengar berita gembira ini dan segera pergi menemui putrinya dengan penuh suka cita, dan dalam waktu yang bersamaan ia merasa takjub dengan sikap ksatria dan keputusan baik pemuda itu, lalu memberitahukan kabar gembira itu kepada putrinya. Dan pernikahan pun terlaksana.

Ketika bertemu, sang wanita banyak menangis. Sementara bahasa isyaratnya mengatakan, "Betapa engkau laki-laki cerdas. Aku akan menjadi istri yang taat bagimu." Dan Allah pun mempertemukan mereka berdua dengan kebaikan.

di nukil dari, "90 Kisah Malam Pertama" karya Abdul Muththalib Hamd Utsman : Pustaka Darul Haq Jakarta

Zakat Fitrah

Share

Betapa indahnya Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta yang wajib dibayarkan oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin.

Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:

Artinya :”Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu”. (Asy-Syams: 9),

dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah:

Artinya :”Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci”. (An-Najm: 32)

Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar’i artinya tatkala tum-buhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelas-kan dalam kitab ini.
Ulama syari’ah menjelaskan bahwa yang dimak-sud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.

Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari’at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat.

Allah Ta’ala memberi dorongan untuk berzakat dengan firmanNya:

Artinya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka.” (At-Taubah: 103)

Dan dari hadits Rasulullah bahwa beliau bersabda:

“Sesungguhnya Allah menerima sadaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikem-bangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud”. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurai-rah)

Sebaliknya Allah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan firman-Nya:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu”. (At-Taubah: 34-35)

Dan Rasulullah menjelaskan tentang bentuk siksa tersebut dalam haditsnya:

 “Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun”. (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah)

Pedih dan beratnya siksaan itu dikarenakan hak-hak orang miskin yang tertahan sehingga mereka harus merasakan kepedihan dan kesengsaraan hidup akibat dari ulah orang-orang kaya yang menahan zakat. Islam tidak hanya memberi sanksi di akhirat bahkan di dunia Allah memerintahkan kepada negara untuk mengambil dengan paksa harta zakat dari mereka yang mengha-langi zakat.

Dan di antara kelebihan negara Islam adalah nega-ra yang pertama kali dalam sejarah yang mengobarkan peperangan dalam rangka membela hak orang fakir miskin sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Abu Bakar Ash-Shidiq dengan tegas beliau meme-rangi orang-orang yang menghalangi zakat.
Zakat adalah peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat sunnah belaka.

Tujuan utama disyari’atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir.

Adapun dampak positif bagi perekonomian antara lain mengikis habis penimbunan harta yang membuat perekonomian tidak normal, paling tidak akan terjadi inflasi tiap tahun sebesar 2½ %, dengan membayar zakat maka peredaran keuangan dan transaksinya berjalan secara normal dan akan mampu melindungi stabilitas harga pasar walaupun pasar terancam oleh penimbunan.

Zakat Fitrah

A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya 1 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.2

B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.

C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar3 adalah satu sha’ dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha’ untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha’ sama dengan empat mud.

Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha’ dia harus membayar 7 x 1 sha’ = 7 sha’
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.

D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan4 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.5
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.

Yang Berhak Menerima Zakat
  1. Kefaqiran dan Kekurangan
  2. Orang yang Tidak Mampu Bekerja dan Pengangguran yang Terpaksa
  3. Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat
  4. Orang yang Diharapkan Keislamannya
  5. Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera
  6. Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang
  7. Jihad dan Perang di Jalan Allah
  8. Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan
  • Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
  • Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi6 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
  • Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
  • Mu’allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
  • Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera7 Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
  • Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
  • Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
  • Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.
(A). Dalil syar’i

Dalil syar’i dari pembagian kelompok di atas ber-dasarkan firman Allah:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana”. (At-Taubah: 60)
 
Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat 

Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.

Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari’at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut.
Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat .

Menurut ijma’ para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelapar-an seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang terjadi di Banglades.

Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat)8 ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.

Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya.
Sebaiknya seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk menjaga perasaannya.

Sebagian ulama9 membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.


FOOT NOTE

1] Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.

2] Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.

3] Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.

4] Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.

5] Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya. 

6]Miskin diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak.

7] Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak.

8] Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).

9] Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, ‘Atha’ dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
Dinukil dari “Panduan Praktis Menghitung Zakat” di situs www.alsofwah.or.id

8.27.2011

Hindari sifat Ber-bangga diri

Share



Banyak di antara kita yang masih sering berbuat bukan karena Allah, tetapi penilaian makhluk, memper-Tuhan-kan manusia. Lebih sibuk tunduk dan patuh, sangat berharap, takut, penuh cinta, mengabdi sepenuh jiwa kepada selain Allah.

Dalam hal ucapan lisan misalnya, bila mengatakan hingga demikian yakinnya, tidak ada yang bisa selain saya, maka itu sudah jadi menuhankan dirinya. Patut kiranya kita berhati-hati jika menyatakan diri bisa atas sesuatu hal, wajib bagi dirinya menambahkan dengan perkataan ‘dengan ijin Allah saya bisa’.

Coba renungkan, jika kita harus mengandalkan hanya diri sendiri untuk mengurusi semua yang terkait dengan diri kita, sedangkan demikian banyaknya apa yang kita tidak ketahui dalam hidup ini: kita tidak tahu tentang jantung, usus, dan masih banyak lagi. Makanan yang tersaji di hadapan kita, seperti berasnya, lauk pauknya. Terbayangkah bagaimana dari awal proses hingga tersajikannya makanan itu... Lalu, mana yang lebih hebat, kita yang mengejar makanan atau makanan mengejar kita?

Bagaimana mungkin kita sok tahu menghadapi sesuatu yang tidak tahu, rejeki kita saja tidak tahu. Beruntung kita tidak diwajibkan Allah mengurusi atas apa yang kita tidak tahu itu yang menjadi kewenangan Allah, seperti detak jantung, aliran darah, dan sebagainya.

Merasa diri ini mampu adalah sebuah perbuatan ujub. Maka janganlah kita senang berbuat ujub yang menunjukkan kita mampu atau bisa berbuat sesuatu, “Laa haula wa la quwwata illa billah”. Benar ada beberapa kemampuan yang Allah berikan kepada kita, tetapi jangan menjadi keyakinan itu sesuatu yang menyelesaikan masalah. Kalau sampai yakin yang bisa menyelesaikan masalah dengan pengalaman kita, itu tidak benar. Tidak akan habisnya kebaikan bagi kita atas pertolongan Allah setiap saat.

Dan mengapa kamu tidak mengucapkan tatkala kamu memasuki kebunmu "MAA SYAA ALLAH, LAA QUWWATA ILLAA BILLAH" (Sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah). Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan, maka mudah-mudahan Tuhanku, akan memberi kepadaku (kebun) yang lebih baik daripada kebunmu (ini); dan mudah-mudahan Dia mengirimkan ketentuan (petir) dari langit kepada kebunmu, hingga (kebun itu) menjadi tanah yang licin.(QS Al Kahfi : 39-40)

Jangan sampai kita merasa sukses, tetapi ternyata hanya kehinaan yang terasa.

mari kita berdo'a memohon kepada Allah, agar Dia senantiasa menjaga hati kita dan pikiran kita untuk tidak menyekutukan-Nya.
aamien.

Narasumber ; K.H. Abdullaah Gymnastiar

Buah Manis Menjaga Ukhuwah (Persaudaraan)

Share


Narasumber : Ustadz Muhammad Arifin Ilham

Mahasuci Allah, Zat yang telah membersihkan hati untuk menyemai ruh ukhuwah buat hamba-Nya yang merindukan kebersamaan. Terpujilah Dia, Zat yang telah menghadiahi banyak nikmat-Nya kepada kita, sehingga bisa bersama merasakan kenikmatan ber-ukhuwah. Salah satu di antara tiga unsur kekuatan yang menjadi karakteristik masyarakat Islam di zaman Rasulullah adalah kekuatan ukhuwah; di samping kekuatan iman dan kekuatan qudwah, keteladanan. Dengan tiga kekuatan ini, Rasulullah SAW membangun masyarakat ideal, memperluas Islam, mengangkat tinggi bendera tauhid, dan mengeksiskan umat Islam di atas muka dunia kurang dari setengah abad.

Satu hal yang pasti, di antara ranah kebahagiaan dan ke-izzah-an Islam bisa kembali kita jejaki ketika hidup dengan jalinan ukhuwah yang mampu menepikan riak kebencian dan perselisihan. Dan ranah ini bisa didapat setelah berupaya saling mengenal. "Jiwa-jiwa manusia ibarat pasukan. Bila saling mengenal menjadi rukun dan bila tidak saling mengenal timbul perselisihan." (HR Muslim).

Namun, satu peristiwa perkenalan belum cukup. Butuh interaksi secara alamiah. Setelah itu, waktu dan kualitas pertemuanlah yang menentukan. Apakah perkenalan berlanjut pada persaudaraan. Atau sebaliknya. Dan keinginan kuat untuk bersaudara mesti diutamakan dari sekadar kenal. Terlebih persaudaraan karena iman dan takwa (baca QS al-Hujurat [49] ayat 13).

Proses mengenal adalah sebuah tahapan, bukan sesuatu yang akhir. Karena kehidupan adalah arus besar yang terus bergerak, berubah, dan berganti. Termasuk pada sikap dan karakter. Boleh jadi, seseorang bisa terheran-heran dengan perubahan teman lama yang pernah ia kenal. Karena ada yang beda dengan fisik, sikap, karakter, bahkan keyakinan.

Perubahan-perubahan itulah yang mengharuskan seorang mukmin senantiasa menghidupkan nasihat. Mukmin yang baik tidak cukup hanya mampu memberi nasihat. Tapi, juga siap menerima nasihat. Dari nasihat inilah, hal-hal buruk yang baru muncul dari seorang teman bisa terluruskan (baca QS al-\'Ashr [103] : 1-3).

Berburuk sangka memang tidak dibenarkan. Tapi, ketika faktanya demikian dan bahkan sudah juga dinasihati, kewaspadaan mungkin jadi pilihan. Karena tidak tertutup kemungkinan, keburukan bisa menular. Paling tidak, agar tidak kecipratan bau busuk temannya.

Rasulullah SAW bersabda, "Kawan pendamping yang saleh ibarat penjual minyak wangi. Bila dia tidak memberimu minyak wangi, kamu akan mencium keharumannya. Sedangkan kawan pendamping yang buruk ibarat tukang pandai besi. Bila kamu tidak terjilat apinya, kamu akan terkena asapnya." (HR Bukhari).

Waspada tidak berarti memutus pertemanan. Apalagi menyebar hawa permusuhan dan kebencian. Karena boleh jadi, sifat buruk bisa berubah baik. Sebagaimana, baik menjadi buruk. Kontribusi sebagai seorang teman mesti terus mengalir. Paling tidak, dalam bentuk doa.

Ada beberapa buah ber-ukhuwah yang bisa kita nikmati. Pertama, ta'aruf ; saling mengenal. Kedua, tahaabub, saling cinta. Ketiga, tafaahum, saling memahami. Keempat, tanaashuh, saling menasehti. Kelima, takaarum, saling menghormati. Keenam, ta'awun, saling menolong. Ketujuh, tahaadu, saling memberi hadiah. Kedelapan, tadaa'u, saling mendoakan. Kesembilan, tahafudz, saling menjaga nama dan kehormatan saudara dan tidak saling menjatuhkan. Kesepuluh, tazaawur, saling mengunjungi; dan kesebelas, tasholuh, saling mendamaikan. (baca QS 9: 71, 183: 3, 90: 17, 5: 2, 49: 10, 49: 13).

Sempurnakan Ramadhan dengan I'tikaf

Share

 


Ramadhan tinggal 2 hari lagi. Sudahkah kita jadikan momentum istimewa ini sebagai media untuk benar-benar meraih predikat takwa? Hari terakhir Ramadhan bukanlah saat untuk semata-mata mempersiapkan Lebaran, bekerja kian giat agar bisa belanja pakaian dan makanan, sampai-sampai meninggalkan ibadah i'tikaf.

Bagi orang yang benar-benar merasa terpanggil oleh Allah SWT, tentu ia akan jadikan Ramadhan ini benar-benar berarti dalam hidupnya. Ia akan berusaha se-maksimal mungkin untuk meraih cinta Allah SWT.
Satu upaya yang harus dilakukan dengan penuh keimanan dan penuh semangat di bulan suci ini ialah i'tikaf, terkhusus pada sepuluh hari terakhir. Di penghujung ayat tentang Ramadhan (QS 2: 187), Allah menyebut tentang i'tikaf. Ini mengindikasikan bahwa i'tikaf adalah hal penting untuk diutamakan seorang Muslim di bulan Ramadhan.

Selain itu, Rasulullah SAW tidak pernah melewatkan momentum Ramadhan untuk i'tikaf. Bahkan, pada tahun di mana Beliau meninggalkan umatnya untuk selama-lamanya. “Nabi dahulu i'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, hingga Beliau diwafatkan Allah SWT, kemudian istri-istrinya i'tikaf setelahnya.” (HR Bukhari).

Secara bahasa i'tikaf berarti "menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada padanya, baik hal itu berupa kebajikan maupun keburukan."

Sementara secara istilah i'tikaf bermakna menetapnya seorang Muslim di dalam masjid untuk melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.

Secara historis, i'tikaf dalam praktiknya juga dilakukan oleh para Nabi dan umat sebelum Rasulullah SAW. Kisah ini terdapat dalam firman-Nya: “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS 2: 125).

I'tikaf akan membantu seorang Muslim mencapai derajat takwa dengan lebih sempurna.
Sebab, dengan i'tikaf, dia akan senantiasa terdorong untuk melakukan ibadah-ibadah dengan penuh kekhusyukan.
Situasi demikian tentu akan mendorong terjadinya peningkatan kualitas iman dan takwa.

Orang yang i'tikaf akan terbantu untuk melakukan shalat berjamaah tepat waktu, shalat tarawih, shalat tahajud, shalat sunah, membaca Alquran, tafakur, zikir, dan beragam bentuk ibadah lainnya.
Dengan cara demikian, insya Allah orang yang i'tikaf akan terbantu untuk mendapatkan malam lailatul qadar.

I'tikaf tidak saja mendorong kesadaran untuk melakukan banyak ibadah, tetapi juga kesadaran untuk mencintai masjid.
Kecintaan kepada masjid adalah salah satu ciri seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.

Allah berfirman : "Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS 9: 18).

so, ayo kita tutup ramadhan dengan memperbanyak kapasitas waktu pengabdian kita kepada Allah,
agar jalan menuju Istana Cinta-Nya semakin mulus.

aamien.

Wa-Allaahu A'lam.

Sumber : republika.co.id dengan sedikit perubahan oleh admin kami.

HADITS BUKHORIE BAB KE-2 : IMAN (Bagian I)

Share Pada Bab ini, terdapat 50 Hadits, yang akan saya posting di blog ini secara bertahap.
hal ini saya lakukan agar pembaca tidak merasa jenuh membacanya, karena postingan yang terlalu panjang.
ok. langsung saja kita baca, kaji, resapi, dan amalkan hadits ini dalam kehidupan keseharian kita.


HADITS KE-1

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ  

2.1/7. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Musa dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyan dari 'Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan.

_________________________________________________________________________________

HADITS KE-2

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجُعْفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ  

2.2/8. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir Al 'Aqadi yang berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Abdullah bin Dinar dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Iman memiliki lebih dari enam puluh cabang, dan malu adalah bagian dari iman.

________________________________________________________________________________

HADITS KE-3


حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ هُوَ ابْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ دَاوُدَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  

2.3/9. Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata, Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdullah bin Abu As Safar dan Isma'il bin Abu Khalid dari Asy Sya'bi dari Abdullah bin 'Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah Abu Abdullah berkata; dan Abu Mu'awiyyah berkata; Telah menceritakan kepada kami Daud, dia adalah anak Ibnu Hind, dari 'Amir berkata; aku mendengar Abdullah, maksudnya ibnu 'Amru, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Dan berkata Abdul A'laa dari Daud dari 'Amir dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

______________________________________________________________________________

HADITS KE-4


حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْقُرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ  

2.4/10. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Qurasyi dia berkata, Telah menceritakan kepada kami bapakku berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami Abu Burdah bin Abdullah bin Abu Burdah dari Abu Burdah dari Abu Musa berkata: 'Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Siapa yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.

________________________________________________________________________

HADITS KE-5

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ  

2.5/11. Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Khalid berkata, Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid dari Abu Al Khair dari Abdullah bin 'Amru; Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; Islam manakah yang paling baik? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal.

__________________________________________________________________________________

HADITS KE-6

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ  

2.6/12. Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu'bah dari Qotadah dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Dan dari Husain Al Mu'alim berkata, telah menceritakan kepada kami Qotadah dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Tidaklah beriman seseorang dari kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya sebagaimana dia mencintai untuk dirinya sendiri.

____________________________________________________________________________

HADITS KE-7


حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ  

2.7/13. Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Maka demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah beriman seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya dan anaknya.

______________________________________________________________________________
HADITS KE-8


حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ  

2.8/14. Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ulayyah dari Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Dan telah menceritakan pula kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qotadah dari Anas berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidaklah beriman seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya, anaknya dan dari manusia seluruhnya.

______________________________________________________________________________

HADITS KE-9



حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ  

2.9/15. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafi berkata, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman: Dijadikannya Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya. Jika ia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah. Dan dia benci kembali kepada kekufuran seperti dia benci bila dilempar ke neraka"

________________________________________________________________________________

HADITS KE-10


حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْإِيمَانِ حُبُّ الْأَنْصَارِ وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الْأَنْصَارِ  

2.10/16. Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Abdullah bin Jabar, berkata; aku mendengar Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Tanda iman adalah mencintai (kaum) Anshar dan tanda nifaq adalah membenci (kaum) Anshar.










___BERSAMBUNG____

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites