::..selamat datang di blog kecil ini, semoga setiap tulisan yang tersedia disini, bisa memberikan manfaat yang positif untuk kalian.. terimakasih atas kunjungannya..::


8.28.2011

10 Alasan wanita tidak mau memakai jilbab

Share


Allah telah mewajibkan hijab atas setiap wanita demi melindungi kesuciannya dan menjaga kehormatannya serta menjadi pertanda bagi keimanannya. Oleh karena itu masyarakat yang jauh dari manhaj Allah dan menyimpang dari jalan-Nya yang lurus adalah masyarakat yang sakit, memerlukan pengobatan yang dapat mengantarkannya kepada kesembuhan dan kebahagiaan. Diantara bentuk penyakit yang sangat menyedihkan adalah tersebarnya fenomena sufur (keberadaan wanita keluyuran diluar rumah) dan tabarruj (terbukanya aurat wanita, rambut, leher, wajah, lengan, kaki dan segala perhiasan dan dandanannya). Sangat disayangkan, fenomena tidak sehat ini telah menjadi ciri khas masyarkat Islam, meskipun pakaian islami masih tersebar didalamnya. Maka pertanyaannya adalah: mengapa masyarakat sampai pada penyimpangan seperti ini? Mengapa kaum muslimah memilih untuk tidak berhijab, menutup aurat dan melindungi harga diri, kesucian dan kehormatan?

Untuk menjawab pertanyaan yang kami lontarkan kepada beberapa kelompok remaja putri ini ternyata hasilnya ada sepuluh alasan pokok, yang kalau kita cermati ternyata kesepuluh alasan itu sangat rapuh dan lemah.
Berikut ini kesepuluh alasan mereka beserta tanggapannya.

Alasan pertama.

Kelompok pertama mengatakan, ‘Saya belum yakin dengan hijab.’

Maka kita ajukan dua pertanyaan:

Pertama : Apakah mereka secara mendasar telah yakin dengan keberadaan Islam? Jawabannya pasti “Ya”, karena ia mengucapkan لا إله إلا الله. Ini berarti mereka telah yakin dengan aqidah Islam. Dan mereka juga telah mengucapkan محمد رسول الله, ini berarti mereka telah yakin dengan  syariat Islam. Jadi mereka telah menerima syariat Islam sebagai aqidah, syariat dan jalan hidup.

Kedua : Apakah hijab termasuk bagian dari syariat Islam dan kewajibannya?

Seandainya mereka ikhlas dan mencari kebenaran dalam masalah ini tentu mereka akan mengatakan “Ya”, karena Allah yang kita imani sebagai satu-satunya sesembahan yang benar telah memerintahkan hijab didalam kitab suci-Nya, dan Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang kita imani sebagai utusan Allah telah memerintahkan hijab didalam sunnahnya.

Alasan kedua.

Wanita kedua mengatakan: “Saya telah yakin dan menerima kewajiban syariat hijab, akan tetapi ibu saya melarang saya untuk memakainya, kalau saya mendurhakainya pasti saya masuk neraka.”
Alasan ini telah dijawab oleh makhluk Allah yang paling mulia yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam ungkapannya yang sangat singkat dan bijak :
« لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ »
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal mendurhakai sang pencipta.”

Kedudukan kedua orang tua terutama ibu adalah sangat tinggi dan luhur, bahkan Allah menyandingkannya dengan perkara yang paling agung yaitu ibadah menyembah kepada-Nya dan bertauhid kepada-Nya, dalam banyak ayat sebagaimana firman Allah :
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak.” (al-Nisa`: 36)

Jadi taat kepada kedua orangtua tidak dibatasi oleh apapun kecuali satu hal yaitu jika keduanya memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلىَ أَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti kedunya.” (Luqman: 15)

Dan ketidak taatan kepada keduanya dalam hal maksiat tidak menjadi penghalang bagi anak untuk berbuat baik kepada keduanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَصَاحِبْهُمَا فِيْ الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)

Alasan ketiga.

Wanita ketiga mengatakan: “Udara panas di negeri kami, saya tidak tahan, bagaimana  jika saya memakai hijab?!
Kepada orang-orang seperti ini Allah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan :
قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُوْنَ
“Katakanlah: “Api nereka Jahannam itu lebih sangat panas(nya) jikalau mereka mengetahui.” (At-Taubah: 81)
Bagaimana bila engkau bayangkan antara panasnya negerimu dengan panasnya api jahannam?

Ketahuilah bawa setan telah membelitmu dengan salah satu tipu dayanya yang rapuh agar kamu terbebas dari panasnya dunia menuju panasnya neraka. Selamatkanlah dirimu dari jerat-jerat setan, jadikanlah teriknya matahari sebagai nikmat bukan sebagai siksa, karena ia mengingatkanmu kepada dahsyatnya adzab Allah pada hari dimana panasnya melebihi penasnya dunia dengan berlipat-lipat ganda.

Alasan keempat.

Wanita keempat mengatakan: “Saya takut bila saya berhijab sekarang maka suatu saat nanti saya akan melepaskannya sebab saya melihat banyak yang melakukan seperti itu.”

Kepadanya kita katakan: “Seandainya semua manusia berfikir dengan logika seperti ini tentu mereka meninggalkan agama ini secara total, tentu mereka telah meninggalkan shalat, karena sebagian mereka khawatir meninggalkannya. Tentu mereka juga tidak mau berpuasa karena banyak dari mereka khawatir jika suatu saat akan meninggalkannya … dst.
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana sekali lagi setan menjeratmu dengan jaring-jaringnya yang rapuh agar kamu meninggalkan cahaya hidayah?

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling langgeng meskipun sedikit.” Mengapa engkau tidak mencari faktor-faktor yang membuat mereka itu menanggalkan hijabnya, supaya engkau dapat mengatasi dan menanggulanginya?”

Alasan kelima.

Wanita kelima mengatakan: “Saya khawatir, jika saya mengenakan pakaian syar’i, saya akan dicap sebagai kelompok tertentu, sedangkan saya tidak suka tahazzub (berpecah belah atas dasar fanatisme golongan).”
Sesungguhya didalam Islam itu hanya ada dua hizib (kelompok) tidak ada yang lain. Keduanya disebutkan oleh Allah didalam kitab sucinya. Hizib pertama disebut dengan hizbullah. Yaitu orang yang ditolong oleh Allah kerena ia mentaati perintah-perintah-Nya dan manjauhi larangan-larangan-Nya.
Kelompok kedua disebut hizbusysyaithon yaitu orang yang mendurhakai Allah, mentaati setan dan banyak berbuat kerusakan dimuka bumi. Ketika engkau mematuhi perintah Allah yang diantaranya adalah hijab maka engkau tergabung dalam hizbullah yang beruntung. Dan ketika engkau bertabarruj menampakkan kecantikanmu maka engkau suka atau tidak suka, sadar atau tidak sadar telah naik diatas perahu setan bersama rombongan mereka dari kelompok munafiqin dan kuffar. Sungguh mereka adalah seburuk-buruk teman.

Alasan keenam.

Wanita keenam mengatakan: “Ada yang mengatakan kepada saya: “JIka kamu berhijab maka tidak ada laki-laki yang menikahimu.” Oleh karena itu saya tanggalkan dulu masalah hijab ini hingga saya menikah.”
Ukhti, sesungguhnya suami yang menginginkanmu keluar rumah dengan membuka aurat, dan bermaksiat kepada Allah adalah suami yang tidak layak untukmu, suami yang tidak cemburu atas kehormatan Allah, tidak cemburu atas dirimu, dan tidak menolongmu untuk dapat memasuki surga dan selamat dari neraka.
Sesungguhnya rumah tangga yang dibangun diatas dasar maksiat kepada Allah dan diatas kemurkaan-Nya adalah pantas bagi Allah untuk menulisnya sebagai keluarga yang sengsara di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَنْ أعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَإِنَّ لَهُ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yag sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Thaha: 124)

Setelah itu, sesungguhnya pernikahan itu adalah nikmat dari Allah yang dianugerahkan kepada siapapun yang Dia kehendaki, betapa banyak wanita berhijab yang menikah, betapa banyak wanita yang safirah (sering keluar rumah) mutabarrijah (membuka aurat, kecantikannya) tidak menikah. Apabila kamu mengatakan, bahwa sufurku dan tabarrujku adalah sarana bagi tujuan yang suci yaitu pernikahan, maka tujuan yang suci tidak menghalalkan cara-cara yang rusak dan maksiat dalam Islam. Apabila tujuan mulia maka saranapun harus mulia karena kaedah dalam Islam:

الْوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ الْمَقَاصِدِ : “Washilah (sarana) itu memiliki hukum seperti hukum maksud (tujuan)

Alasan ketujuh.
Wanita ketujuh mengatakan: Saya mengetahui bahwa hijab itu wajib, akan tetapi saya akan komitmen dengannya setelah Allah memberikan hidayah nanti.”

Tanyakan kepada ukhti ini, apa langkah-langkah yang ia tempuh agar mendapatkan hidayah dari Allah ini?!
Kita mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan segala sesuatu itu ada sebabnya. Oleh karena itu orang yang sakit minum obat supaya sembuh, seorang musafir naik kereta atau kendaraan supaya sampai ketempat tujuan dst. Apakah ukhti ini benar-benar jujur telah mengikuti jalan hidayah dan mengerahkan kemampuannya untuk sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada hidayah? Seperti berdo’a kepada Allah secara ikhlash sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إاِهْدِنَا الصِّراطَ الْمُسْتَقِيْمَ
“Tujukilah kami kepada jalan lurus.” (Al-Fatihah: 6)

Seperti berteman dengan wanita-wantia shalihah, kerena mereka adalah sebaik-baik penolong untuk mendapatkan hidayah dan mempertahankannya, sehingga ia betul-betul komitmen dengan perintah-perintah Allah, dan memakai hijab yang diperintahkan oleh Allah kepada wanita-wanita beriman.

Alasan kedelapan.
“Wanita kedelapan mengatakan: “Belum waktunya saya memakai hijab, karena saya masih kecil, nanti kalau saya sudah besar dan sudah haji saya akan berhijab.”
Ketahuilah ada satu malaikat yang berdiri didepan  pintumu sedang menunggu perintah Allah. Dia akan bertindak cepat dan tepat kapan saja dari detik-detik kehidupanmu jika ketentuan Allah telah tiba.

فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُوْنَ
“Maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat pula memajukannya.” (al-A’raf: 34)

Kemudian tidak pandang bulu, besar ataupun kecil. Bisa saja ajal menjemputmu ketika kamu masih bermaksiat kepada Allah dengan maksiat besar seperti ini; kamu melawan Allah dengan sufur dan tabarrujmu.

Alasan kesembilan.

Wanita kesembilan mengatakan: “Kemampuan finansialku terbatas, sehingga aku tidak mempu mengganti baju-bajuku dengan pakaian-pakaian yang syar’i.

Kepada ukhti ini kita katakan: “Untuk mendapatkan ridha Allah dan untuk mendapatkan surga-Nya, semua yang mahalpun terasa tidak ada harganya; harta dan jiwa tidak ada nilainya. Dan ingat Allah pasti menolong hamba-hamba-Nya yang taat. Barangsiapa yang bertakwa pasti Allah berikan jalan keluar dan kemudahan.

Alasan kesepuluh.

Akhirnya wanita kesepuluh mengatakan: “Saya tidak berhijab karena mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (al-Dhuha: 11)

Bagaimana saya harus menyembunyikan nikmat kecantikan yang telah Allah berikan kepada saya seperti rambut yang lembut, paras yang cantik dan kulit yang indah?!

Kita katakan: Ukhti ini bersedia mengikuti firman Allah dan komitmen dengan perintah Allah, tetapai sayang selama itu sesuai dengan hawa nafsunya dan menurut pemahaman yang semaunya. Dan meninggalkan perintah-perintah dari sumber yang sama ketika tidak bernafsu kepadanya. Jika tidak mengapa tidak mematuhi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (An-Nur: 31)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (keseluruh tubuh mereka).” (al-Ahzab: 59)
Sesungguhnya nikmat Allah yang terbesar adalah nikmat iman dan hidayah. Lalu mengapa engkau tidak menampakkan dan memperbincangkan nikmat Allah yang terbesar ini yang diantaranya adalah hijab syar’i.

رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
“Ya Allah, janganlah Engkau simpangkan hati kami ini setelah Engkau berikan hidayah kepada kami dan anugerahkanlah kepada kami dari sisi-Mu sebuah rahmat, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemberi.”

sumber : ww.qiblati.com

Menyambut 'Idul Fitri

Share


Idul Fithri adalah hari paling berbahagia bagi setiap muslim. Begitulah hari raya. Namun di akhir Ramadhan atau hari Idul Fithri ada dua kewajiban yang mesti diingat, yaitu zakat fithri dan berkenaan dengan shalat ‘ied. Itulah yang akan dibahas singkat pada tulisan sederhana ini.

Kewajiban Zakat Fithri

Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335). Kadang disebut pula dengan fitroh yaitu dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri (Al Majmu’, 6/103).

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81)

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59).

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa.

Bentuk Zakat Fithri

Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al Mughni, 4/295)

Menyalurkan Zakat Fithri

Penerima zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja, bukan untuk 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Jadi penerima zakat fithri berbeda dengan zakat maal. Karena dalam hadits sendiri disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan)

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4/301)

Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345)

Di Hari Idul Fithri

Setelah mengetahui kewajiban zakat fithri, satu perintah lagi di hari Idul Fithri yang perlu kita pahami, yaitu shalat ‘ied. Hukum shalat ‘ied sendiri adalah wajib menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa,  “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ‘ied. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang tersohor. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”

Tuntunan Sebelum Shalat ‘Ied

1. Waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”

2. Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat seperti praktek Ibnu ‘Umar. Lalu berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/425)

4. Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri (HR. Ahmad, hasan).

5. Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied (As Silsilah Ash Shahihah no. 171).

6. Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda (HR. Bukhari).

7. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat (HR. Ibnu Majah, hasan).

8. Tidak ada shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah ‘ied (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi. (Zaadul Ma’ad)

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

1. Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

2. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/ tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar.

3. Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”

4. Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua.

5. Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dan seterusnya).

6. Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

7. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

8. Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya (Lihat Zaadul Ma’ad dan Shahih Fiqh Sunnah). Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied atau tidak (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, shahih).

Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. (*)

sumber : www.muslim.or.id

Mudik Berkah Bernilai Ibadah

Share


Tak terasa lebaran tinggal menghitung hari. Tradisi umat Muslim Indonesia, adalah 'menggenapkan' Ramadhan dengan mudik; kembali ke kampung halaman untuk bersilaturahim dengan keluarga dan handai taulan.

Mudik mempunyai makna sebagai salah satu wujud rasa cinta-kasih pada keluarga di rumah/kampung halaman. Setidaknya setahun sekali, tali silaturahim kembali dijalin. Menjalin silaturahim, adalah anjuran dalam Islam.

Sudah selayaknya bagi pemudik yang notabene adalah pemeluk agama Islam mengambil contoh cara bepergian yang dilakukan sumber panutannya, Rasulullah SAW. Ada beberapa catatanpenting mengenai bagaimana etika/akhlak Rasulullah ketika bepergian.

1. Berangkat pada hari Senin dan Kamis pada waktu Dhuha

Dalam buku Rasulullah, Manusia Tanpa Cela , dijelaskan,  apabila hendak pergi menuju tempat yang jauh, Rasulullah SAW selalu memilih hari Senin atau Kamis, dan lebih dianjurkan pada hari kamis. Hal  ini sesuai hadist beliau, Dari Ka’bbin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah pergi menuju perang Tabuk pada hari Kamis, dan Beliau menyukai bepergian pada hari Kamis.” (Muttafaqqun ‘alaih)

2. Membaca doa ketika menaiki kendaraan
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya jika Rasulullah menaiki kendaraan ketika hendak bepergian, Beliau bertakbir sebanyaktiga kali, kemudian berdoa: “Maha Suci Dzat yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal kami dahulu tidak mampumenguasainya. Dan sesungguhnya kepada Rabb kamilah, kami akan kembali. Ya, Allah! Kami mohon kepada-Mu dalam perjalanan kami ini kebajikan dan takwa, serta amal yang Engkau ridhai.Ya, Allah! Mudahkanlah perjalanan kami ini, serta dekatkanlah jarak perjalanan kami. Ya, Allah! Engkaulah teman dalam perjalanan, dan penjaga keluarga yang kami tinggal.

3.    Disunnahkan tidak sendirian dan memilih ketua rombongan

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya darikakeknya Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Orang yang bepergian sendirian adalah (bersama) setan. Dan orang yang bepergian berdua adalah (bersama) dua sethan.Sedangkan orang yang berpergian bertiga adalah rombongan musafir (yang tidak dihampiri setan).” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dan Nasa’i, dengan sanad-sanad yang shahih)

4.    Disunnahkan memperbanyak doa, karena pada saat itu doa dikabulkan

Dari Abu HurairahRadhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullahbersabda,”Tiga jenis doa yang dikabulkan dan tidak diragukanlagi, (yaitu) doa orang yang dizhalimi, doa orang yang bepergiandan orang tua (ayah) yang mendoakan (kejelekan) atas anaknya.” (HR Abu DawuddanTirmidzi, Hasan)

5.    Disunnahkan shalat dua rakaat di masjid terdekat sebelum mendatangi rumah

Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya jika Rasulullah datang dari perjalanan, Beliau mendatangi masjid dan shalat dua rakaat. (Muttafaqqun ‘alaih)

6.    Wanita diharamkan bepergian tanpa disertai mahramnya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda,”Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam jarak sehari semalam, kecuali disertai mahramnya.” (Muttafaqqun ‘alaih).

Oleh Ahmad Nurarifin
Sumber : www.republika.co.id

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites